
Berdasarkan PER-37/PB/2009 tanggal 12 Agustus 2009 tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat Kepada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga, Pasal 8 menegaskan bahwa: "Sebelum memproses Daftar Permintaan Pembayaran Belanja Pegawai (Gaji), ... wajib melakukan perekaman dan memproses setiap perubahan/mutasi data kepegawaian pada Aplikasi GPP Satker". Penyerahan kewenangan administrasi belanja pegawai negeri sipil pusat kepada satuan kerja dimaksudkan agar satuan kerja mandiri dalam mengatur kelengkapan data PNS masing-masing. Sudah lengkapkah data PNS satker dalam Aplikasi GPP???