span top

halo

wise

Ketik pesan & ENTER
Turn off/on Sound Options Smileys History FAQ Kide Chat
Guest_8974: numpah download ya....
Zulfikar: webnya keren, trim's atas aplikasinya....
Guest_3212: terima kasih. saya bisa langsung update aplikasi terbaru dari sini... kalo upadate dari DJPB langsung selalu sulit...
Guest_3212: salam kenal, saya dari kudus jawa tengah
Guest_5110: shoutbox nya pake apaan ini
ADMIN: Guest_5110@modul kide chat joomla :)
Guest_2693: web kppn majene jadi pavorit aku dalam mengupdate setiap ada perubahan :)
Guest_3152: terima kasih atas buku pintar pajaknya :)
iwa: Ctrl+D | bentar lagi jadi homepage :D
Guest_3860: Mas..saya petugas PPABP di Kementerian Pertanian, mau nanya soal Uang Makan. Kalo ada yang dinas dalam kota, mereka masih dapat Uang Makan tidak? Gitu aja deh, untuk sementara. terima kasih atas perhatiannya..
ADMIN: Guest_3860@ pemberian uang makan berdasarkan kehadiran di kantor berdasarkan bukti absensi. So... silahkan disimpulkan sendiri :D
Ratu: Pak Mau Tanya Klu , TUP Untk Gaji Pekerja.......
ADMIN: Ratu@ TUP bisa digunakan untuk antara lain belanja barang (akun 52), bila gaji pekerja yg dimaksud adalah untuk supir, pramubakti/cleaning service, pesuruh maka termasuk dalam akun 52/belanja barang. Bila memungkinkan dianjurkan untuk menggunakan mekanisme SPM-LS dalam pembayaran tersebut. :)
Guest_2693: KENAPA UPDATE SAKPA TGL 4 APRIL 2012 BELUM BISA DI UPDATE
Amirsyah: Guest_2693@ yakin ada update sakpa 4April 2012? Update sakpa terakhir adalah versi 03_001 per 12 Maret 2012. cmiiw. :)
Guest_1324: update SAKPA yang terbaru dong !!!! ama SE-Pedoman Umum SAP
Guest_1324: update SAKPA 02-04-2012 belum ada ya ???? di perbendaharaan kagak bisa nembus .........
Amirsyah: o iya, ternyata ada update SAKPA april 2012 :)
Guest_1324: update GPP ?????? 04042012 belum bisa di upload ya ????
Amirsyah: Guest_1324@mungkin admin webnya belum sempat. Kalo buru2 silahkan donwnload di www.seputar-kppn.com :)
Guest_3826: minta update sakpa april mas «link»
Guest_3290: mas mau tanya, kekuranga gaji aku gak bisa dicairkan krn katanya ada yg KGB bulan maret jadinya gajinya gak sama antara januari dan maret... trus ngubah di aplikasi GPP nya gmn yah???
Guest_4047: ass.mohon bantuanya dong pak .update gpp versi terbaru blm ad ya?/ trima kasih :)
Guest_2409: per-15/PB/2012 mana????
Amirsyah: Guest_4047 & Guest_2409 bila perlu dpt jg di download di www.seputar-kppn.com
aaaa: aaaa
Guest_5979: malem..
Guest_5979: tanya donk..
Guest_5979: lagi nyari data pns yang lengkap dmn ya??
Guest_5979: lagi nyari data guru SD yang udah 6tahun ga ketemu
Guest_5979: tq
Guest_5979: pliss bantuin donk
Guest_6129: dimana ya update spm 12.1.4
Guest_9225: ceek
Guest_9641: saya dah coba aplikasi AFS integrasi RKAKL, semua sudah dicoba, dari import data DIPA, rekam data POK sampai ambil data bulanan SPM (transfer RPA dari aplikasi SPM). Tapi cuma satu masalahnya, begitu mau rekam Renkas Harian, Pagu bulanan nya selalu kosong, walopun data POK nya sudah di input. Mohon pencerahannya
Guest_9750: :D

Name:
Message:


:) :( ;) :P :D :| :O :S O.O 8) :_( :-* (!) (?)
Home Pencairan Dana LANGKAH-LANGKAH AWAL TAHUN 2012

Pelayanan KPPN Majene BEBAS BIAYA, DILARANG memberikan imbalan apapun kepada pegawai KPPN Majene!!!

postheadericon LANGKAH-LANGKAH AWAL TAHUN 2012

Dibaca: 83 kali

Penyerahan DIPA TA.2012 sebagai tanda dimulainya pelaksanaan anggaran di tahun 2012 pertama kali dilakukan Selasa (20/12/2011 di Istana Negara Jakarata. Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran (TA) 2012 kepada para menteri, pemimpin lembaga, dan gubernur se-Indonesia. Sejak itu hingga Jumat 23 Desember 2011, telah banyak Kantor Wilayah Provinsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan KPPN-KPPN di seluruh Indonesia yang mengadakan acara formal penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012 kepada Satuan Kerja (Satker) mitra kerja masing-masing.

Dalam acara penyerahan DIPA tersebut Presiden RI menyatakan: “Negara dan rakyat akan dirugikan jika penggunaan APBN/ APBD tidak optimal” Selain itu dinyatakan bahwa: “Harus ada koreksi, perbaikan, dan kemungkinan sanksi yang akan dilakukan agar penyerapan anggaran lebih baik di masa depan”

Dalam upaya melaksanakan APBN secara optimal, ada beberapa langkah-langkah awal yang harus dilakukan yaitu:

Penetapan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja

Keterlambatan penetapan Pejabat Perbendaharaan Satker adalah merupakan awal terlambatnya penyerapan anggaran dalam DIPA. Hal ini selalu terulang dari tahun ke tahun. Satker yang telah menerima DIPA TA.2012, Kepala Kantor/Pejabat Berwenang selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada TA.2011 harus segera Pro Aktiv menanyakan kepada Pejabat yang berwenang menetapkan Pejabat Pengelola Keuangan/Perbendaharaan Satker (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA, Pejabat Penandatangan SPM/PPSPM dan Bendahara Pengeluaran) baik itu Unit Eselon I Kementerian/Lembaga maupun Pejabat Pemerintah Daerah agar segera menerbitkan surat keputusan penetapan pejabat/pengelola perbendaharaan.

SK penetapan/penunjukan pejabat perbendaharaan satker yang telah diterbitkan, segera dikirimkan kepada KPPN setempat beserta contoh specimen tanda tangan pejabat perbendaharaan. Format surat pemberitahuan yang berisi nama-nama pejabat beserta specimen tanda tangannya mengikuti format yang ditentukan oleh KPPN setempat. Nama-nama pejabat dan specimen tersebut menjadi dasar KPPN untuk memproses SPM dari Satker, bila tidak sesuai maka SPM akan dikembalikan yang berakibat pada terhambatnya penyerapan anggaran.

Penetapan Petugas Satuan Kerja yang berhubungan dengan KPPN

Kuasa Pengguna Anggaran yang telah ditunjuk oleh pejabat berwenang harus menunjuk petugas yang akan berhubungan dengan KPPN sesuai dengan persyaratan dalam PER-41/PB/2011 untuk mendapatkan Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS). Format surat penunjukan petugas satker juga telah ditentukan oleh KPPN. Persyaratannya adalah:

  1. Maksimal 3 orang (melampirkan fotokopi Identitas & Foto terbaru ukuran 4 X 6);
  2. Petugas yang ditunjuk adalah PNS/CPNS (bisa pejabat perbendaharaan ataupun staf) Satker bersangkutan yang memahami teknis perbendaharaan baik peraturan-peraturan maupun aplikasi terkait. Pegawai Satker yang bukan merupakan PNS/CPNS (tenaga Honorer) tidak dapat diajukan menjadi Petugas Satker kecuali mendapatkan dispensasi dari Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai prosedur yang diatur dalam PER-41/PB/2011.

KPPN tidak akan melayani SPM Satker yang dibawa oleh Petugas yang tidak terdaftar sebagai petugas satker di KPPN ataupun Petugas Satker yang telah terdaftar namun tidak dapat menunjukkan KIPS yang diterbitkan KPPN.

Mengecek kesesuaian POK dengan DIPA dan Peraturan-peraturan perbendaharaan

DIPA TA.2012 yang telah diterima bisa jadi memiliki kekeliruan yang dapat menghambat pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran Satker. Satker agar meneliti DIPA dimaksud untuk memastikan tidak adanya kendala/kesalahan/kekeliruan. Kendala/kesalahan/kekeliruan yang sering terjadi antara lain: perbedaan antara data-data/kode-kode dalam DIPA dengan ADK Pagu, kesalahan pembebanan akun (sering terjadi pada akun 521213, 521115), anggaran yang diblokir, dan lain sebagainya. Satker dapat membandingkannya dengan POK dan peraturan-peraturan perbendaharaan (pembayaran kegiatan-kegiatan tertentu dan akun-akun tertentu.

Akun Baru dalam DIPA TA.2012. Satker harus memperhatikan bahwa terjadi beberapa perubahan akun yang cukup penting dalam DIPA 2012. Satker agar memperhatikan PER-80/PB/2011 tanggal 30 November 2011 tentang Penambahan dan Perubahan Akun pada Bagan Akun Standard!!!

Segera Melakukan Revisi DIPA/POK bila ditemui kesalahan/ketidaksesuaian

Bila menemui kendala/kesalahan/ketidak sesuaian yang dapat menghambat pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran, segera lakukan revisi dan berkoordinasi dengan KPPN maupun Kanwil DJPB Provinsi setempat.  

Mempelajari dan menguasai Aplikasi-Aplikasi Perbendaharaan TA.2012

Secara umum aplikasi-aplikasi perbendaharaan 2012 tidak jauh berbeda dengan 2011. Namun dengan adanya beberapa perubahan dalam DIPA 2012 mengakibatkan terjadinya perubahan dalam aplikasi-aplikasi perbendaharaan 2012. Tidak perlu kuatir terhadap permasalahan aplikasi. Satker dapat menghubungi KPPN setempat untuk meminta bantuan teknis terkait aplikasi-aplikasi. KPPN telah menyediakan petugas yang ditunjuk untuk menangani permasalah aplikasi-aplikasi 2012. Selain itu KPPN akan mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait penggunaan aplikasi-aplikasi 2012 khususnya aplikasi SPM 2012. Satker agar menunjuk Petugas Satker yang menangani/menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut agar dapat lebih menguasai dan memahami teknis penggunaannya.

Mengajukan Uang Persediaan

Setelah Pejabat Perbendaharaan, Petugas Satker memiliki KIPS, Aplikasi SPM 2012 dan aplikasi-aplikasi lainnya telah siap, maka Satker dapat mulai mengajukan pencairan dana berdasarkan DIPA 2012 untuk melaksanakan kegiatan-kegiatannya. Hal yang lumrah dalam awal tahun anggaran biasanya adalah Satker mengajukan SPM Uang Persediaan (UP) kepada KPPN sebagai penyediaan uang di kas bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan-kegiatan satker yang tidak dapat dilaksanakan/tidak memungkinkan dengan SPM LS (Langsung).

Besarnya Uang Persediaan masing-masing satker telah ditetapkan dalam peraturan direktur jenderal perbendaharaan (PER-11/PB/2011) berdasarkan pagu DIPA Satker. Sistem dalam Aplikasi SPM 2012 juga telah membatasi maksimal UP yang bisa diambil oleh masing-masing satker. UP yang cair belum membebani APBN, dan akan membebani APBN saat satker mengajukan SPM-GUP (Ganti Uang Persediaan/GU Isi). Pengajuan SPM-GUP yang mensyaratkan 75% penggunaan UP bukan berarti satker boleh tidak menggunakan UP tersebut. Satker tetap berkewajiban menggunakan UP tersebut seoptimal/secepat mungkin agar terjadi realisasi anggaran, bila tidak maka keuangan Negara berpotensi mengalami kerugian karena adanya uang mengangur di kas bendahara pengeluaran.

Selain uang persediaan, satker sangat dianjurkan untuk melakukan pencairan dana DIPA melalui SPM-LS untuk mempercepat realiasi anggaran.

Membuat Perencanaan Anggaran

Salah satu fungsi keuangan/perbendaharaan negara yang akan mendapat perhatian penting dalam tahun anggaran 2012 adalah pelaksanaan perencanaan kas. Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No. PMK-192/PMK.05/2009 Satker wajib mengajukan perencanaan kas ke KPPN sebelum melakukan pencairan dana/mengajukan SPM ke KPPN. Perencanaan Kas ini dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi perencanaan kas (aplikasi forecasting satker/afs). KPPN akan memberikan sosialisasi, pelatihan dan bimbingan teknis bagi petugas satker agar terampil dalam membuat perencanaan kas.

Agar perencanaan kas dapat dilaksanakan dengan baik, maka perlu ditingkatkan komunikasi antara KPA cq PPK selaku pelaksana kegiatan dengan pejabat penanda tangan SPM dan bendahara pengeluaran yang mengatur lalu lintas kebutuhan dana satker. Perencanaan kas diajukan dalam waktu-waktu yang ditentukan yang diatur tidak akan menghambat penyerapan anggaran satker. Namun kuncinya adalah kemauan/kedisiplinan satker dalam melaksanakan perencanaan kas sesuai dengan peraturan perbendaharaan. Bagi satker yang tidak mematuhi perencanaan kas maka pencairan dananya akan tertunda untuk bulan bersangkutan, namun bisa diajukan lebih cepat dan lebih banyak dibulan selanjutnya setelah melakukan update perencanaan kas.

Melaksanakan Anggaran/Pencairan dana DIPA TA.2012 sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku

Satker agar menginventarisir kegiatan-kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan baik berhubungan dengan belanja barang maupun belanja modal. Kegiatan-kegiatan yang bisa dilaksanakan lebih cepat diawal tahun anggaran agar jangan ditunda-tunda, terutama kegiatan pembangunan fisik yang memerlukan waktu lebih panjang dalam persiapan berupa pelelangan barang/jasa hingga pelaksanaan pekerjaan. Waktu satu Tahun Anggaran seharusnya cukup untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan sejak TA.2011. Kemauan, komunikasi dan koordinasi adalah hal-hal yang wajib dilaksanakan demi terlaksananya pelaksanaan anggaran yang optimal, tepat waktu, efektif dan efisien.

Monitoring Pelaksanaan/Penyerapan Anggaran

Idealnya penyerapan anggaran adalah kecil di awal tahun makin membesar hingga mencapai puncaknya di triwulan III karena pekerjaan banyak yang telah mulai selesai dan mengecil kembali di triwulan IV hingga akhir tahun anggaran karena semua kegiatan telah dilaksanakan. Bagi Satker yang sampai triwulan I penyerapan anggarannya belum mencapi 20-25% perlu mengambil langkah-langkah lebih serius dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya agar penyerapan anggaran dapat dilakukan merata sepanjang tahun anggaran. Dengan demikian diharapkan APBN dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk menggerakkan perekonomian dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia sebagaimana yang diamanatkan Presiden RI di awal tahun anggaran 2012 saat menyerahkan DIPA kepada Menteri, Pimpinan Lembaga dan Gubernur se-Indonesia.

Hubungi Pelayanan Kanwil DJPB dan KPPN-KPPN bila memerlukan bantuan!

Bagi Satker yang memerlukan informasi terkait peraturan/teknis perbendaharaan, aplikasi dan bimbingan/asistensi terkait pelaksanaan anggaran tahun 2012, jangan ragu untuk menghubungi Kantor Wilayah Provinsi DJPB di Ibu Kota Provinsi dan KPPN-KPPN setempat untuk mendapatkan informasi dan bantuan yang akurat.

Pelayanan yang diberikan oleh instansi vertikal DJPB baik Kantor Pusat, Kantor Wilayah Provinsi hingga KPPN-KPPN DIJAMIN bebas biaya/gratis, tanpa pungli dan anti gratifikasi. Hal ini sudah diakui KPK dalam Pengumuman Survey Integritas Pelayanan Publik 2011 yang menempatkan Layanan SP2D KPPN No.1 bebas pungli, suap, gratifikasi dan korupsi. Dimohon dukungannya agar DJPB, Kanwil DJPB dan KPPN dapat melaksanakan Reformasi Birokrasi dengan sebaik-baiknya dan memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh Stakeholder.

Terakhir Diperbaharui (Rabu, 08 Februari 2012)

 

Tulis Komentar